“Setelah saya mengetahui (bakal di-PAW), saya langsung berkomunikasi dengan pengacara, selanjutnya kami mendaftar di PN Jakarta Pusat pada 25 April 2022. Dan 26 April saya mengantar surat penangguhan PAW ke Gubernur melalui Biro Umum dengan bukti tanda terima sudah saya kantongi,” tuturnya.

Anehnya, Tamin berkata, pada 20 Juni 2022 Gubernur menerbitkan SK perihal pengresmian dan pemberhentian anggota DPRD PAW.

“Ketika SK Gubernur tertanggal 20 Juni 2022 ini masuk Sekretariat DPRD pun saya tidak diberitahukan. Hanya mendengar dari mulut ke mulut sehingga saya bertanya ke Setwan, lalu dibenarkan bahwa adanya SK tersebut. Dengan perlakuan seperti ini saya berpandangan bahwa Sekretariat DPRD tidak netral lagi, sudah berpihak. Seharusnya sebagai birokrat harus menjaga netralitasnya,” sentilnya.

“Jadi soal PAW saya tidak mempermasalahkan, itulah politik. Setelah ini kan saya kembali ke kampus dan masih bisa mengawasi pemerintah secara leluasa. Tapi perlakuan kawan-kawan Banmus yang tidak cerdas menerjemahkan tatib dan Setwan yang tidak transparan dalam menyampaikan informasi terhadap masalah saya ini yang perlu dipertanyakan,” tukas Tamin yang berlatar belakang akademisi ini.

Ia menambahkan, saat ini gugatannya masih berproses di PN Jakpus dan belum selesai prosesnya.