Tandaseru — Penetapan Jadwal Sidang Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Partai Hanura oleh Badan Musyawarah DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, disoal Tamin Ilan Abanun.
Tamin merupakan Anggota DPRD Halbar yang bakal di-PAW setelah dipecat partainya. Politikus Hanura Hardi Hayun akan menggantikan posisinya.
Tamin kepada tandaseru.com menyatakan, penetapan jadwal paripurna itu kacau dan merupakan salah penafsiran Tata Tertib (Tatib) DPRD.
“Pasal yang digunakan oleh Banmus untuk mempercepat paripurna PAW seperti yang disampaikan Waka I Robinson Missy itu adalah Tatib DPRD Pasal 102 ayat (3) huruf c dan Pasal 104 ayat (2). Tetapi Banmus juga harus tahu bahwa di Pasal 111 ayat (2) menegaskan salah satu syarat calon pengganti antar waktu adalah partai pengusung calon PAW tersebut tidak dalam sengketa partai politik,” ujarnya, Kamis (21/7).
“Jadi yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan Banmus itu bukan cuma Pasal 101 dan 104 tapi Pasal 111 harus juga diikutsertakan dalam pembahasan Banmus tersebut. Pasal 104 itu juga yang dijadikan dasar Setwan untuk menahan hak keuangan saya. Dan pasal ini juga yang digunakan Banmus untuk mempercepat PAW saya. Apa yang sudah merasuki sehingga cara menafsir tatib sudah kacau seperti ini?” kata Tamin mempertanyakan.
Tinggalkan Balasan