Selain itu, kendaraan truk proyek milik perusahaan Labrosco juga tidak diizinkan melintas. Alasannya, truk perusahaan tersebut dinilai merusak aspal jalan.
Koordinator aksi Riswan Kurung dalam unjukrasa tersebut menegaskan, selama ini DPRD dan Pemda Kabupaten Pulau Morotai tidak pernah menepati janjinya kepada masyarakat.
“Ketika DPRD reses kemarin di tahun 2019 kami pernah hearing dengan mereka dan DPRD menyatakan akan merealisasi terkait dengan tuntutan masyarakat Joubela dan Totodoku terkait pembangunan swering (talud),” tegas Riswan.
Seakan tak sadar janji dari tahun sebelumnya belum direalisasi, lanjut Riswan, DPRD kembali memberi janji saat reses tahun 2021 dan 2022. Mirisnya, masih dengan janji yang sama.
“Akan tetapi apa yang terjadi, sampai saat ini proses pembodohan dan merugikan rakyat Pulau Morotai yang hanya diberikan janji palsu oleh DPRD,” cetus Riswan.
Tinggalkan Balasan