Amatan tandaseru.com, sekitar pukul 12.06 WIT anggota DPRD bersama Pemdes Pandanga, Dinas PMD, Camat Morotai Selatan dan Inspektorat menuju ke lokasi Desa Pandanga dan Desa Juanga untuk melakukan mediasi lokasi lahan tanah.
Di lokasi tersebut belum ada titik penyelesaian. Sebab lahan ganti guling dengan nilai luas lahan 25×75 atau 1.100 meter sekian.
Meski dilakukan pengukuran, pihak ahli waris lainnya masih mempersoalkan.
Tinggalkan Balasan