Tandaseru — DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Desa Pandanga dan dinas terkait, Selasa (12/7).

RDP itu membahas hasil penjualan lahan kelapa subsidi desa ke PT Jababeka Morotai senilai Rp 200 juta lebih.

Uang tersebut sejatinya digunakan untuk pembebasan lahan pekuburan umum desa. Namun hingga kini lahan yang diharap tak kunjung dibebaskan.

Ketua Komisi 1 Zainal Karim yang memimpin RDP menyatakan alangkah baiknya DPRD turun langsung ke lokasi untuk mediasi.

“Kita harus turun untuk mengecek pembenaran lokasi baru, apakah ada terjadi jual beli kemudian lahan itu apakah tukar guling kah atau sudah dibayarkah. Nanti kita turun di lapangan seperti apa,” ucap Zainal.

Anggota Fraksi PKS Rasmin Fabanyo menegaskan jika DPRD turun ke lokasi lahan maka pemdes harus melengkapi arsip jual beli lahan tersebut dengan PT Jababeka.