Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kemudian dilelang untuk membayar denda tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 4 bulan,” ucapnya.

Kadar menambahkan, selain itu majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Dengan tegas majelis sebutkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Adnan Marhaban yang juga mantan Direktur Utama Perusda Kie Raha Mandiri didakwa mengemplang pajak sebesar Rp 1.805 474.900.