“Menurut kami terdakwa seharusnya dibebaskan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dituangkan secara tegas dalam pledoi (pembelaan) pada sidang sebelumnya,” tandasnya.

Senada dengan penasehat hukum lain pula, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU Ismail Nahumarury menuntut terdakwa Moh. Luthfi A Kadir, Ferdi Parengkuan, dan Masykur Hi Hasan Soamole pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Razak Karim dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Ia juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 73 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.