Untuk pembangunan desa, masih terbatasnya infrastruktur dasar di desa, banyak penduduk desa yang masih tergolong kurang sejahtera (miskin) dan desa di Provinsi Maluku Utara belum ada yang masuk kategori Desa Mandiri sesuai hasil pemetaan IDM 2020 sehingga perlu ada intervensi kebijakan.
Sementara untuk percepatan pembangunan Kota Baru Sofifi dibutuhkan payung hukum terhadap pelaksanaan pembangunan di Ibukota Provinsi Maluku Utara. Sebab sampai saat ini Sofifi masih berstatus sebagai kelurahan dari Kecamatan Oba Utara dan berada di bawah wilayah administrasi Kota Tidore Kepulauan.
Orang nomor tiga di Maluku Utara ini berharap, kunjungan Komisi V ini dapat dimanfaatkan oleh mitra kerja dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rangka meningkatkan koordinasi, sinkronisasi serta kolaborasi dalam membangun Provinsi Maluku Utara yang lebih maju dan sejahtera.
Tinggalkan Balasan