“Untuk proses PAW Pak Tamin itu kami akan melihat ketentuan yang menjadi dasar, sehingga langkah-langkah Banmus tidak disalahkan,” tegasnya.

Menurutnya, Banmus telah menerima SK Gubernur. Namun di sisi lain saat ini Tamin tengah menggugat keputusan Hanura yang memecatnya.

“Kami harus melakukan konsultasi ke Pengadilan Jakarta guna memastikan proses pengajuan laporan oleh anggota DPRD yang bersangkutan,” tuturnya.

“Untuk ke Pengadilan Negeri Jakarta itu hanya konsultasi terkait gugatannya. Namun setelah kembali, kami tetap melakukan proses PAW sesuai SK Gubernur,” tandas Riswan.