Idham juga meminta pimpinan tertinggi segera membentuk tim investigasi untuk mencari oknum di balik pemalangan pintu dan mogok kerja itu.

Sebab tindakan tersebut menyalahi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sebagai ASN kita tidak boleh mengambil langkah seperti itu, karena kita sudah digaji. Ini kan sistem SIPD, adminnya ada di pusat. Kalau gangguan kita harus bagaimana? Tolonglah bersabar,” ujarnya.

Dia berkata, perlu digarisbawahi ada beberapa ASN yang terus-menerus menuntut hak tetapi kewajibannya tidak dilaksanakan, malas berkantor bahkan sampai berbulan-bulan, namun tunjangan kinerja setiap bulan masuk ke rekening.

“Saya Bendahara di PUPR sudah 13 tahun, baru kali ini terjadi hal seperti ini. Jadi ada oknum yang tidak senang dengan Bendahara PU,” bebernya.