“Selain itu, tindak tegas aparat penegak hukum yang lamban menangani proses pelaporan kasus tindak pidana kekerasan seksual di Maluku utara, stop pemberitaan kasus kekerasan seksual di media tanpa perspektif feminis, serta hentikan segala bentuk pelabelan negatif yang memojokkan penyintas kekerasan seksual dari segi proses hukum, sosial, termasuk pemberitaan di media lokal dan nasional. Siapapun bisa menjadi korban dan pelaku kekerasan seksual, namun tidak perlu menjadi korban untuk turut merasa diinjak harga dirinya, Cukup menjadi manusia untuk mengerti pentingnya kemanusiaan,” tandas Rizal.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.