Yang harus ditegaskan, Rizal berkata, apapun alasannya kekerasan seksual adalah tindak pidana yang tidak bisa dibenarkan dengan dalil apapun.
“Ketimbang menghujani korban dengan pandangan sempit, ada baiknya kita mengubah cara pandang kita untuk mengerti pentingnya kemanusian, pentingnya menghargai siapapun sebagai “manusia” serta mawas diri dari tindak kekerasan seksual. Karena kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja, dan pelakunya pun bisa jadi siapa saja. Hari ini mungkin menimpa orang yang tidak kita kenal, tapi jika terus diangap wajar dan ditutupi, tidak menutup kemungkinan akan menimpa saudara kita atau bahkan kita sendiri, begitu juga pelakunya,” kata dia.
Pandangan dan pertanyaan-pertanyaan yang memojokan korban, bukan hanya dilayangkan dari mayoritas masyarakat, tapi juga dalam proses penyelesaian kasus di ranah hukum. Oknum aparat penegak hukum yang tidak berperspektif korban, tanpa sadar semakin menciptakan trauma bagi korban dan membuat korban kembali menjadi korban 2 kali (revictimisasi).
“Pemberitaan khasus kekerasan seksual di media mainstream juga patut dipersoalkan, media-media dan jurnalisme yang tidak punya perspektif gender akan menuliskan pemberitaan kasus kekerasan seksual secara gamblang untuk diekspos, alih-alih mendapatkan simpati dari pembaca, yang terpenting adalah rating pembaca. Hal tersebut pun tanpa disadari membuat pembaca menyudutkan korban dan dapat dengan mudah mengakses informasi pribadinya,” paparnya.
Dalam aksi tersebut, para pemuda-pemudi ini menuntut ditegakkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pemprov Malut wajib menyediakan akses pelayanan kesehatan sesuai SOP penanganan perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual, serta usut tuntas kasus kekerasan seksual di Maluku Utara dan berikan keadilan bagi korban dan penyintas, termasuk hak layanan kesehatan dan rasa aman.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.