Pada tahun 2021 terjadi penurunan 9 kasus, dibanding tahun 2020 sebanyak 17 kasus. Dari laporan tersebut kekerasan berbasis gender perguruan tinggi menempati urutan pertama 35% disusul pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam 16%, selanjutnya SMA/SMK 15%.
“Jika dilihat dari situasi kekerasan yang dialami perempuan, khususnya di Maluku Utara, dari data yang dirangkum berbagai lembaga terkait perlindungan perempuan dan anak menyebutkan pada Februari 2022 tercatat 43 kasus kekerasan terjadi Maluku Utara,” sambung Rizal.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyebutkan, kasus kekerasan seksual terbanyak di Malut terdapat di Kota Ternate dengan 16 kasus, disusul Halmahera Utara 12 kasus, Kota Tidore Kepulauan 16 kasus, Halmahera Barat dan Halmahera Selatan masing-masing 4 kasus, serta Halmahera Tengah dan Halmahera Timur masing-masing 1 kasus, dengan kekerasan seksual yang menimpa anak di usia rata-rata 5 sampai 13 tahun.
“Dari semua data yang berhasil dirangkum, tentu bukan merupakan keseluruhan jumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Maluku Utara. Masih banyak lagi khasus kekerasan seksual yang sulit didata karena akses informasi dinas setempat yang minim, ketiadaan akses pelayanan pelaporan pemerintah setempat yang pro korban, serta faktor yang paling sering terjadi adalah korban memilih bungkam,” terang Rizal.
“Kebanyakan korban memilih bungkam dikarenakan anggapan mayoritas orang yang masih memandang kasus kekerasan seksual merupakan aib bagi korban, dengan berbagai macam pelabelan-pelabelan negatif yang diberikan pada korban yang naasnya tidak diberlakukan pula terhadap pelaku. Misalnya saja angapan bahwa korban adalah pemancing/pengundang sehingga kasus kekerasan seksual terjadi, korban yang tidak menjaga pergaulan dan pulang pada larut malam, atau bahkan parahnya, kita sering menjadi hakim yang menyimpulkan bahwa kekerasan seksual terjadi atas dasar suka sama suka,” jabarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.