Dijelaskan, untuk anggaran tahun ini Bagian Hukum Setda Kota Ternate telah mengalokasikan sekitar Rp 50 juta. Dana tersebut untuk kegiatan litigasi dan non litigasi.
Untuk kegiatan litigasi yakni bantuan pendampingan hukum yang dapat diperoleh masyarakat kurang mampu setelah diajukan ke Bagian Hukum. Sedangkan, non litigasi difokuskan untuk penyuluhan hukum.
Anggaran Rp 50 juta itu, nantinya dibagi ke lima Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berkerja sama dengan Pemerintah Kota Ternate. Di antaranya OBH Kapita, Sipakale, YLBH, Justicia dan Trust Satu.
Warga yang mengajukan permohonan bantuan hukum oleh Bagian Hukum Setda Kota Ternate akan diarahkan ke lima OBH tersebut untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Kemarin yang masuk di saya cuma satu saja. Itu kalau tidak salah mengenai perceraian tapi langsung diarahkan OBH mana yang lakukan pendampingan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan