Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, tim Satresnarkoba masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.

“Terduga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkasnya.