“Karena meskipun dia punya tanah berapa pun dia jual dengan luas tanah, itu hak dia,” ucapnya.
“Dalam fakta persidangan sudah jelas diperkuat dengan pemeriksaan setempat tadi pagi ukuran tanah sudah berkurang 10 meter, karena dihibahkan ke pemda untuk kepentingan umum pembuatan jalan raya dan badan jalan selebar 10 meter,” cetus Sobeng.
Alhasil, sambungnya, sudah benar pada saat Zuhudu menjual tanah ke Suhari ukuran tanahnya tinggal 45×15 meter.
“Zuhudu menjual tanahnya kepada Suhari tahun 2016 dengan ukuran 45×15 meter dan tidak ada masalah. Masalah timbul setelah Suhari menjual kepada Tonmy Laos dengan ukuran 45×25. Dan setelah dilaporkan ke kepolisian maka Suhari berusaha membuat alibi dengan memaksa Zuhudu membuat surat pernyataan pada sekitar bulan Desember 2021 bahwa surat jual beli antara Zuhudu dengan Suhari seolah-seolah salah pengetikan, bukan 45×15 meter,” jabar Sobeng.
“Dan surat itu dibuat mundur seolah-seolah dibuat pada tahun 2019, sehingga kades yang bersangkutan tidak mau menandatangani,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan