Menurutnya, penjemputan paksa sekaligus penahanan bisa dilakukan jika keduanya terus menerus mengabaikan panggilan penyidik.

“Kita akan lakukan upaya paksa,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Polda sebelumnya telah mengirim empat orang ke meja hijau.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Moh Lutfi Kader, mantan Sekretaris PUPR Maskur, Direktur PT Amarta Maha Karya Razak Karim, dan pelaksana pekerjaan Fredi Parengkuan yang juga anggota DPRD dari Partai Demokrat.