Tandaseru — Sejumlah pedagang ternak sapi untuk kurban Idul Adha di Kota Ternate, Maluku Utara, terkena penertiban petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas, Senin (27/6).

Mereka kedapatan melaksanakan aktivitas jual beli layaknya pasar di areal Pekuburan Cina yang terletak di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.

Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate Fhandy Mahmud mengatakan, aktivitas jual beli sapi di areal pekuburan dilarang karena kotorannya menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan peziarah maupun masyarakat sekitar.

Untuk itu, dalam operasi penertiban melibatkan 10 anggota Satpol PP yang langsung dipimpin olehnya itu, Fhandy pun memberi peringatan kepada pedagang untuk tidak lagi berjualan di areal tersebut.

“Apabila kedapatan sapi yang berkeliaran di areal pekuburan Cina dan tempat yang dilarang berjualan, Satpol PP akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Fhandy.

Menurut dia, mengenai hal ini pemerintah kelurahan setempat dalam hal ini Lurah Santiong harusnya tidak tinggal diam.