Tandaseru — Tim Jihandak Gegana Sat Brimob Polda Maluku Utara melakukan disposal atau pemusnahan benda berbahaya berupa bahan peledak bom di Kabupaten Pulau Morotai.

Pemusnahan digelar di Tanjung Dehegila Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, dipimpin Pasi OPS Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Malut AKP Munawar, Jumat (24/6).

Bahan peledak berupa satu buah mortir tersebut adalah hasil temuan salah satu warga Desa Pandanga pada 21 Juni 2022.

Selain itu ada pula dua granat, serta lima bom rakitan yang terbuat dari pipa.

Untuk mortir dan granat merupakan peninggalan Perang Dunia II, sedangkan 5 buah bom rakitan yang terbuat dari pipa adalah hasil sitaan dari masyarakat.

Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Reza Pratidina melalui Kasi Humas Bripka Sibli Siruang menyampaikan, sebagian barang bukti diserahkan warga ke Mapolres Morotai sejak tahun 2018 silam.