“Saya minta pihak kepolisian segera memproses hukum mereka, karena sangat mengganggu stabilitas masyarakat dan perusahaan,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur PT ANI versi Tommy, Bob Brata Jaya, saat dikonfirmasi belum mau berkomentar panjang lebar. Ia beralasan masih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung.
Bob juga menegaskan agar pihak Burhanuddin tidak melakukan aktivitas pertambangan.
“Kami masih menunggu proses banding di pengadilan, jadi hormatilah, tidak berkegiatan dan tidak melakukan aktivitas. Nanti banding selesai baru diberikan penjelasan. Tetapi di PT ANI ada saham Tommy Soeharto 75 persen,” paparnya.
Tinggalkan Balasan