Selain itu, sambungnya, ada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia.
“Itu polisi sebagai pelindung dan pengayom dan pelayan masyarakat, dalam hal ini dari pihak perusahaan atau orangnya merasa terancam untuk merasa nyaman ya mereka membutuhkan pendampingan,” terangnya.
Sibli juga menjelaskan PT BFI memiliki kerja sama dengan PT RSG. Fungsi dan peran PT RSG adalah melakukan eksekusi terhadap kendaraan-kendaraan dalam hal ini yang melakukan pinjaman-pinjaman terhadap pihak BFI
“Jadi hari ini penarikan mobil atas nama Hamsa Hi Endesu itu atas dasar wanprestasi, Hamsa itu meminjam uang di BFI dengan jaminan BPKB kendaraan namun beliau baru menyetor 12 kali dari 42 bulan,” ujarnya.
Sibli mengaku sebelumnya pihak BFI sudah datang berkoordinasi dengan pemilik kendaraan namun pemilik kendaraan sendiri tidak kooperatif.
Sehingga BFI melakukan koordinasi dengan PT RSG untuk melakukan eksekusi atau penarikan terhadap kendaraan itu.
Tinggalkan Balasan