Koordinator PT RSG Maluku Utara Mersi Anhar Horo mengaku melibatkan pihak kepolisian untuk pendampingan penarikan mobil.
“Dalam arti supaya di sini ada keadilan antara hak dan kewajiban,” katanya.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai Bripka Sibli Siruang membenarkan perihal pendampingan polisi tersebut.
Sibli mengaku hal tersebut sesuai surat yang dimasukkan PT RSG atas permohonan pendampingan identifikasi objek jaminan Fidusia dengan nomor RSG-0368/eks.24XIII2022.
Atas dasar surat itu, Kasat Reskrim Muhammad Andi Kurniawan mengeluarkan surat perintah tugas kepada Muhammad Rais Tua Putih, penyidik pembantu Tasrin Hasan, Mardino Fano, dan Riski Farli Made Ali dengan nomor surat perintah tugas 94/VI/2022/Satreskrim.
“Dasar pendampingan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan eksekutif Fidusia ya kita juga memiliki dasar yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011,” jelas Sibli.
Tinggalkan Balasan