Ia juga mempertanyakan surat perintah penarikan dari pengadilan.

“Kami sebelumnya sudah melakukan pembicaraan dengan pihak BFI. Karena mobil ini kecelakaan dan rusak sehingga kurang lebih 9 bulan di bengkel,” tutur Maswia kepada awak media.

Saat itu, sambungnya, perwakilan BFI datang ke Morotai mengecek kondisi mobil. Pihak Maswia juga diminta menyetorkan satu bulan cicilan sambil menunggu nomor kontrak.

“Nomor kontrak itu supaya setornya lewat situ. Jadi selama ini juga kita tidak pernah dapat surat teguran dari BFI,” terangnya.

Karena itu, ia mengaku kesal mobil ditarik tanpa pemberitahuan terhadapnya.

“Polisi dengan leasing tidak pernah ke rumah. Pas mereka dapat mobil di jalan langsung ditarik,” ujarnya.

Apalagi, belakangan mobil itu diseberangkan ke Tobelo, Halmahera Utara, menggunakan feri.