Perempuan jebolan University of London ini menambahkan, dalam pertemuan tersebut, DPRD Maluku Utara menyampaikan kekhawatirannya lantaran angka kekerasan seksual terhadap anak termasuk kekerasan seksual berbasis digital yang cukup banyak dilaporkan dengan usia korban yang tergolong dini.
“Baru-baru ini telah disahkan Undang-undang TPKS, ada satu pasalnya tentang kekerasan berbasis digital. Kita berharap agar penanganannya lebih cepat, tentu harus ada kerja sama antara pemerintah daerah dan pusat,” katanya.
Selain itu membahas adanya rencana legislasi Ranperda tentang kesetaraan gender, tentunya Komnas Perempuan sangat terbuka jika informasi atau masukan yang dibutuhkan DPRD untuk memperkuat isi dari Ranperda tersebut.
“Atau memastikan isi legislasi itu benar-benar menggunakan uji cermat yang tuntas dan tidak bersifat diskriminasi baik terhadap perempuan maupun kelompok lain,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.