Ia pun mendesak Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersikap tegas terhadap investor asing yang sampai saat ini belum melaksanakan kewajibannya terhadap pemerintah daerah, terutama menyangkut pembayaran pajak daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) termasuk Pajak Alat Berat (PAB).

“Seharusnya, Gubernur tidak perlu ragu untuk bertindak tegas karena memiliki payung hukum baik UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) maupun UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memungut jenis pajak yang menjadi kewenangannya. Lantas apa yang menjadi keraguan Gubernur untuk bertindak?” tanya Malik.

Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah bergerak cepat menyiapkan regulasi teknis yang berkaitan dengan sistem maupun prosedur pemungutan pajak. Bila perlu daerah menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan penagihan pajak secara paksa maupun peyegelan terhadap objek pajak.

“Benar bahwa dalam rangka menarik investor, pemerintah daerah harus ramah terhadap investor, tetapi untuk urusan pajak pemerintah daerah harus konsisten dan tegas karena menyangkut hak dan kewajiban sekaligus merupakan sumber pendapatan asli daerah,” tegasnya.

“Kita berharap kepada pihak investor untuk menunjukkan itikad baik dalam membayar pajak. Bukan sebaliknya membuat alasan yang mengada-ada. Misalnya ada yang mengatakan bahwa kendaraannya hanya beroperasi di area pertambangan, padahal dalam UU sudah jelas tidak ada identifikasi lokasi pemakaian kendaraan tetapi semua kendaraan di luar kendaraan korps diplomatik wajib membayar pajak,” jabar Malik.