Tandaseru — Persoalan tambang yang terjadi di Provinsi Maluku Utara mendapat sorotan Sekretaris Wilayah DPW Partai Nasdem A Malik Ibrahim. Selain masalah potensi pengrusakan lingkungan, juga adanya pelaku usaha tambang yang tidak taat aturan perpajakan.

“Padahal esensi dari Undang-undang Minerba itu intinya adalah untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Malik dalam siaran persnya, Jumat (3/6).

Dampak negatif industri pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat, kata Malik, berlangsung dari hulu hingga hilir. Belum adanya kesadaran dalam menjaga keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat. Dalam realitasnya, masih banyak dijumpai ketimpangan dan pelanggaran dalam eksploitasi sumber daya alam.

“Apalagi dikaitkan dengan peran pemerintah, di mana UU sudah sangat jelas memberi amanah kepada pusat maupun daerah tidak terlalu signifikan. Tidak ada sinergitas antara daerah dan pusat, terutama dalam mengawasi implementasi Undang-Undang Minerba beserta turunannya,” sambungnya.

“Faktanya di Maluku Utara banyak perusahaan tambang yang mangkir dari kewajiban dan ketaatan membayar pajak. Ini menegaskan bahwa industri tambang bukan industri yang inklusif dalam mendukung akselerasi pembangunan daerah. Bagi saya, idealnya industri tambang harus menjadi sektor strategis dan mampu menghela peningkatan pendapatan asli daerah. Jujur saja, banyak perusahaan tambang tidak memberi kontribusi pada daerah; dan justru jadi pembangkang dalam membayar pajak, bahkan menjadi beban bagi kelangsungan ekologis Maluku Utara,” imbuh Malik.