Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, mengaku sudah ada laporan resmi terkait pengadaan sapi kurban yang menggunakan Dana Desa 2021 lalu.
Namun laporan tersebut tak dapat ditindaklanjuti Kejari.
Hal ini diakui Kepala Kejari Halbar Kusuma Jaya Bulo saat coffee break bersama jurnalis di halaman Kantor Kejari Halbar Jumat (3/6) sore.
“Untuk pengadaan pembelian sapi menggunakan Dana Desa kami sudah terima laporan resminya. Tapi laporan yang diserahkan itu, pelapornya masukkan gambar hasil screenshot atau capture dari media sosial,” ujarnya.
Kejaksaan, kata Kusuma, adalah lembaga hukum yang bekerja menggunakan data. Karena itu, laporan yang dimasukkan harus berupa data.
“Jadi laporan masalah soal sapi kurban itu di-capture di media sosial kemudian lapor ke saya. Bagaimana kami mau telaah sedangkan laporan semua hasil capture, bukan data,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan