“Kalau pegawai kode etiknya pasti ada, tapi itu ranahnya BKD (untuk tindak). Tapi memang pegawai ASN tidak bisa berkampanye politik,” tegas Rina.
Sementara Ketua Bawaslu Pulau Morotai Lukman Wangko yang dikonfirmasi mengatakan saat ini tahapan Pilkada belum jalan sehingga tak masalah ASN mengunggah hal-hal berbau politok.
“Silakan saja di-upload, tidak ada masalah. Tapi nanti dicek to, apakah ada pelanggaran etik sebagai ASN atau tidak, apakah ada sanksi etik atau tidak. Tahapan pemilunya belum jalan, tahapan Pilkada itu nanti 2023,” ujarnya.
Pernyataan Lukman ini dibantah Ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin. Muksin menegaskan, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diwajibkan netral dalam hal politik.
“Bukan cuma hanya nanti Pilkada saja tapi sekarang ini walaupun belum ada tahapan Pilkada tetap dilarang terlibat dalam partai ikut serta menyosialisasikan bakal calon dan lain sebagainya,” terangnya.
Tinggalkan Balasan