Tandaseru — Gerakan Mahasiswa Maluku Utara Bersatu menggelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (3/6). Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.

Pembangunan masjid yang berlangsung sejak 2016-2021 itu menelan anggaran sebesar Rp 109 miliar lebih.

Koordinator Lapangan Rusdi Bicara mengungkapkan, berdasarkan laporan yang dihimpun pihaknya tim Balai PUPR Maluku utara telah turun lapangan mengecek fisik masjid tersebut. Hasil pengecekan diserahkan ke Kejati Malut pada 22 April 2022.

“Dari hasil hitungan atau kroscek fisik diduga terjadi mark up pada galian timbunan masjid raya yang mencapai 72 ribu meter kubik. Juga pada tahap dua tahun anggaran 2017 dan 2019 tidak menggunakan konsultan pengawasan dan back up data yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Namun sampai saat ini Kejati Maluku Utara tidak serius menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara puluhan miliar rupiah itu,” ungkap Rusdi.

Menurutnya, Kejati tampak menutup diri atas kasus dugaan korupsi Masjid Raya Halmahera Selatan tersebut.

“Berdasarkan dokumen kontrak anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel tahun anggaran 2016 sebesar kurang lebih Rp 50 miliar, namun di-refocusing sehingga menjadi Rp 29 miliar. Kemudian pada 2017 dianggarkan sebesar Rp 29,95 miliar. Pada tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp 29,89 miliar, pada tahun 2019 dianggarkan Rp 9,98 miliar, serta pada 2021 dianggarkan lagi Rp11,01 miliar,” tuturnya.