Ditanya terkait aksi palang jalan yang dilakukan warga, HD berujar, perusahaan yang hendak menambang itu sebelumnya adalah perusahaan kayu yang pernah beraktivitas di Desa Auponhia.
Namun, setelah operasi selesai, perusahaan masih memiliki utang ke masyarakat dan desa yang belum diselesaikan.
Olehnya itu, HD menegaskan, perusahaan tersebut harus menyelesaikan utang ke masyarakat dan desa terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas lain di Desa Auponhia.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula membenarkan perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Desa Auponhia itu tidak memiliki izin lingkungan.
“Mereka (perusahaan, red) tidak ada izin lingkungan,” kata Kabid Amdal DLH Sula Muhammad Syahrul Husain.
Pihak DLH sendiri pernah menerima laporan secara lisan dari masyarakat. Akan tetapi, DLH akan turun ke lokasi sambil menunggu laporan resmi secara tertulis dari masyarakat.
Tinggalkan Balasan