Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) menetapkan honor dan operasional panitia Pilkades serentak tahun 2022.
Honor panitia tingkat desa secara keseluruhan sebesar Rp 12 juta per desa selama 5 bulan.
Sekretaris DPM-PD Halbar Nurhayati Hale saat dikonfirmasi mengatakan, untuk alokasi anggaran panitia Pilkades tingkat desa, Pemda menganggarkan honor untuk ketua Rp 450 ribu serta anggotanya Rp 350 ribu per bulan. Honor dibayarkan selama 5 bulan.
Ditambah anggaran operasional Rp 7 juta maka totalnya kurang lebih Rp 12.750.000 per desa. Anggaran ini berasal dari APBD 2022.
Nurhayati menjelaskan, calon kepala desa incumbent atau kades aktif yang kembali mencalonkan diri wajib mengajukan cuti. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati. Cuti diajukan minimal ketika penetapan calon kades pada 14-15 Juli hingga Agustus.
“Dan kekosongan jabatan kades bisa diisi sekdes dengan status Plh, mengingat jangka waktu cuti kades hanya sebulan maka diperbolehkan dijabat sekdes. Selama cuti hak kades tetap tersalurkan, termasuk siltap, dan yang tidak diterima adalah tunjangan jabatan,” terang Nurhayati, Senin (30/5).
Tinggalkan Balasan