Tandaseru — Rapat Koordinasi Analisis Standar Belanja (ASB) APBD tahun anggaran 2023 yang diselenggarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah secara resmi dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir di Red Star Resto Ternate, Senin (30/5).

Sekda dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara setiap tahun anggaran telah melaksanakan apa yang diamanatkan Pasal 51 ayat (1), yaitu menerbitkan Standar Biaya Umum (SBU) yang merupakan turunan dari harga satuan regional yang ditetapkan Presiden dalam hal ini Perpres Nomor 33 Tahun 2019 dan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa.

Sementara Analisis Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) belum ada Peraturan Gubernur yang menetapkannya. Padahal dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara menetapkan bahwa APBD disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja. Untuk itu, APBD berbasis kinerja disusun oleh Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan ASB.

Menurutnya, di antara komponen-komponen ABK, indikator kinerja, SPM, dan ASB merupakan instrumen penganggaran yang sangat penting.

“Penyusunan ASB penting dilakukan karena adanya ketidakadilan dan ketidakwajaran anggaran belanja antar kegiatan sejenis dalam suatu program dan antar SKPD,” ungkap Samsuddin.

Olehnya itu, ASB merupakan salah satu komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja.