“Langkah yang pertama, konsolidasi kepemilikan dan bukti-bukti yang dimiliki oleh masyarakat. Kemudian selanjutnya kita menyurat ke berbagai pihak terkait. Sebelumnya KPMLB juga sudah melakukan koordinasi pihak BPN selaku pihak terkait dengan persoalan tanah,” jelasnya.

Pada tanggal 20 November 2020, sambungnya, terjadi aksi karena ada tambahan sertifikasi atas lahan yang disengketakan oleh TNI AU.

“Karena dari 1.125 hektare itu yang sudah disertifikatkan oleh AURI sebanyak 842 hektare, dan mereka berkeinginan untuk menggenapkan lagi menjadi 1.125 hektare,” terangnya.

“Konkritnya masih ada 483 hektare ingin disertifikatkan oleh AURI dan masyarakat mempertahankan,” tambah Ahmad.

Atas hal ini, masyarakat terus melakukan konsolidasi dan koordinasi. Bahkan sampai menyurat ke DPRD dan lembaga lainnya.

“Pada bulan Juni 2021 kita menyurat ke DPRD dan Pemda Kabupaten Pulau Morotai, Pemprov Maluku Utara, Menkopolhukam, kemudian DPD RI, DPR RI dan Presiden,” cetusnya.