Maka sebelumnya, Gubernur Abdul Gani Kasuba mengusulkan tiga nama pejabat tinggi pratama di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yakni Ahmad Purbaja, M. Syukur Lila dan Safrudin Juba sebagai calon Pj Bupati Pulau Morotai.

“Namun belakangan beredar kabar di media-media pemberitaan bahwa Mendagri Tito Karnavian mementahkan 3 usulan nama tersebut dan justru menunjuk orang lain di luar dari yang sudah diusulkan oleh Gubernur Maluku Utara,” ujar Bahardi.

Kondisi ini, kata Bahardi, membuat publik menilai ada kesewenangan Mendagri terhadap penunjukan Pj Bupati Morotai. Ia menilai, Mendagri Tito Karnavian tidak menghargai adanya otonomi daerah dalam pengaturan pemerintah.

“Serta tidak mengedepankan prinsip demokrasi. Olehnya itu, sebagai buah dari amanat reformasi dan upaya penegakan aturan maka kami dari Solidaritas Pemuda Maluku Utara di Jakarta dengan ini mengingatkan Mendagri Tito Karnavian agar tidak sewenang-wenang dan mengesampingkan prinsip-prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabel dalam menunjuk serta menetapkan Pj kepala daerah, utamanya Pj Bupati Morotai, yang dapat memicu munculnya polemik dan potensi konflik di kalangan masyarakat Kabupaten Morotai,” ujarnya.

Massa juga menolak secara tegas dugaan kesewenangan yang dilakukan Kemendagri atas penunjukan Pj Bupati Morotai yang tidak sesuai usulan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Gubernur.

“Karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip desentralisasi kewenangan daerah dalam mengatur pemerintahan daerah,” tukas Bahardi.

Tak hanya itu, massa mendesak Gubernur menunda pelantikan Pj. Bupati Morotai yang bukan merupakan hasil usulan Pemerintah Provinsi serta bertentangan dengan keinginan rakyat di daerah.