Tandaseru — Rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2021 dan LKPJ akhir masa jabatan Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma berakhir buntu. Dalam paripurna yang digelar DPRD Jumat (20/5) malam itu, Wabup gagal menyampaikan LKPJ usai terjadi perdebatan panjang.

Perdebatan dipicu kekesalan DPRD lantaran setelah sidang diskors 1,5 jam Bupati tak juga menghadiri paripurna.

“Beliau ada dan sehat-sehat, tidak berhalangan tetap (tapi tidak hadir). Jadi LKPJ jangan dipaksa dan mohon (paripurna) ditutup,” kata Rasmin Fabanyo, anggota DPRD dari Fraksi PKS.

Sikap Bupati tersebut, ujar Rasmin, lantaran tak menghargai lembaga DPRD. Selain itu, LKPJ harus ditolak karena berdasarkan undang-undang dokumen LKPJ seharusnya sudah diserahkan tiga bulan sebelum paripurna. Namun yang terjadi dokumen diserahkan sangat singkat waktunya.

“Dalam perintah undang-undang bulan Maret sudah harus diserahkan, jadi argumentasi apapun tidak bisa dibenarkan sehingga kami minta ditutup saja. Karena waktu pembahasan atau paripurna LKPJ sangat singkat. Secara normatif LKPJ tidak bisa disampaikan. Bayangkan, waktu tinggal hari ini masa Bupati dan Wakil sudah berakhir tapi kalian paksakan harus ada LKPJ,” tambah dia.

Jika dipaksa, sambung Rasmin, lalu Pj. Bupati Morotai berikutnya tidak mau menjawab pandangan DPRD maka siapa yang akan bertanggung jawab?

“Karena memang dia tidak tahu menahu LKPJ iniini. Karena kita 20 orang juga tidak tahu menahu isi LKPJ ini kalau kita mau jujur. Bahkan dokumen Perbub sampai hari ini tidak ada tembusan ke DPRD. Lalu apa yang harus diawasi dari pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai ini?” ungkapnya.

Wabup Asrun lantas menanggapi dengan meminta DPRD melakukan voting untuk mengetahui suara terbanyak penolakan atau penerimaan penyampaian dokumen LKPJ.