Tandaseru — Setelah sebelumnya sempat ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Maluku Utara, usaha penjualan pulsa seluler menggunakan mobil akhirnya dibolehkan kembali beroperasi.

Persetujuan usaha tersebut kembali beroperasi pun dibahas bersama antara pelaku usaha dengan Pemerintah Kota Ternate, dalam hal ini dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bappelitbangda serta Pemerintah Kelurahan Santiong dan Gamalama.

Dalam pertemuan di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate ini, Pemkot menyatakan usaha penjualan pulsa seluler dengan mobil bisa dilakukan namun harus tertib. Baik dari sisi penempatan parkir kendaraannya maupun lama waktu beraktivitas.

“Nanti kita atur tempat parkirannya dan sampai jam berapa tidak boleh menetap sampai 24 jam,” kata Fhandy Mahmud, Kepala Satpol PP Kota Ternate kepada tandaseru.com, Kamis (19/5).

Menurutnya, untuk lama waktu beroperasi yang diatur Dinas Perhubungan yakni mulai jam 10 pagi dan selesai jam 11 malam.

Sementara dari sisi kontribusi pendapatan daerah atas aktivitas usaha ini, kata Fhandy, nanti akan diatur oleh dinas teknis terkait.