Tandaseru — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengklaim adanya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 dapat memaksimalkan penanganan kasus khususnya kekerasan seksual.
“UU ini dapat memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku dan akan memaksimalkan kasus kekerasan seksual,” ujar Bintang Puspayoga saat ditemui di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Kamis (19/5).
Bintang berkata, Kementerian PPPA di pertengahan Desember baru merilis survei bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan pihak akademisi terkait dengan kasus pengalaman hidup perempuan nasional, anak dan remaja. Hasilnya, kurun waktu 5 tahun kasus kekerasan untuk perempuan secara prevalensi menurun.
“Kalau kita berbicara kasus kekerasan itu adalah fenomena gunung es, tapi belakangan ini yang meningkat itu adalah kasus yang terungkap,” ungkapnya.
Bintang menambahkan, di tahun 2020, Kementerian PPPA terus menyosialisasikan dare to speak up agar korban berani berbicara.
“Jika kita simak ada kasus dari 2015 baru terungkap sekarang, bahkan ayah dan anak kandung sampai punya dua anak tapi istrinya bisa diam. Belum lagi ada kasus yang sangat viral di tahun 2016 sampai 11 anak terjadi di tempat yang kita tidak pikirkan menimpa kepada korban,” katanya.
Tinggalkan Balasan