Di sisi lain, pihak penerima barang menganggap sesuai perjanjian yang ada pekerjaan ini harus selesai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Ini kita masih butuh ahli, apakah ini dapat ditingkatkan ke Pidsus atau tidak, tunggu saja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sejauh ini sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

“Saya tidak bisa jelaskan detailnya karena para pihak yang diperiksa sudah memenuhi syarat,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pembangunan menara mendapat kucuran dana sebesar Rp 3.875.000.000,00 yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara tahun 2016. Proyek ini dikerjakan PT Mitra Indah Pratama.

Di samping itu, terdapat juga paket pengawasan atau jasa konsultan yang dimenangkan CV Archieplan dengan nilai pagu sebesar Rp 125.000,000,00.