“Secara lisan dan tulisan kita sudah sampaikan dan kita beri waktu sampai hari Jumat (lusa, red), kalau tidak kita akan tindak,” tegas Fhandy kepada tandaseru.com.
Setelah ditelusuri, sambungnya, rupanya pemilik bengkel itu mengantongi izin dari pemkot di masa pemerintahan wali kota sebelumnya.
“Saya langsung memerintahkan lurah itu izinnya dari mana ternyata mereka punya pengakuan dapat izin dari pemerintahan yang lama,” ungkap Fhandy seraya menyebutkan ada dua lurah yang dipanggil saat di lokasi yakni Lurah Kalumata dan Lurah Kayu Merah.
Tinggalkan Balasan