“Hanya di dalam etika pemerintahan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk merekomendasikan pengusulannya. Jadi bukan sebagai syarat,” jelas Benny.

Di hadapan para ASN, Benny menegaskan jangan terpengaruh dengan polemik yang diciptakan oknum-oknum yang merasa pintar.

“Tidak baca merasa pintar, tidak paham merasa pintar, dan lain sebagainya,” tegasnya.

“Silakan periksa nomor surat di (Bagian) Hukum dan di (Bagian) Umum, adakah yang saya tanda tangan. Kalau tidak ada terus bagaimana Bupati bisa mengusulkan? Karena surat Bupati sah kalau ada register di Bagian hukum. Jadi tidak usah berpolemik,” tandas Benny.

Dilansir dari Malut Post, sebelumnya Benny dikabarkan mengusulkan Sekda sebagai Pj bupati. Informasi ini disampaikan salah satu pejabat Pemprov Malut.