Tandaseru — Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Diterbitkannya permendagri ini agar proses pembangunan daerah dapat berjalan secara sustainable atau berkelanjutan berdasarkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses oleh instansi pusat dan daerah.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Sistem informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Menurut Sekprov, perencanaan pembangunan dapat didefinisikan sebagai suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana. Perencanaan juga dapat dipahami sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Demi mencapai tujuan negara dimaksud, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Satu data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menyisir data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, meta data interoperabilitas data dan kode referensi dan data induk (Pasal 1 Perpres 39 tahun 2019).
“Selain itu, data dapat dipahami sebagai catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berubah angka karakter simbol, gambar, peta, tanda isyarat, tulisan suara dan atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi,” tuturnya.
Oleh karena itu, SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Namun, beberapa permasalahan terkait dengan SIPD yang dihadapi selama implementasi SIPD antara lain yaitu belum sinkron-nya SIPD dengan sistem informasi lainnya dengan pusat maupun daerah, kurang tersedianya data yang real time, adanya perbedaan pemahaman unit dan sub unit organisasi dalam SIPD, sehingga bermasalah dalam rencana anggaran kas (RAK) dan validasi DPA, juga penatausahaan yang berkaitan dengan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran masih saja terjadi.
Sambung orang nomor tiga di Pemprov Maluku Utara ini, untuk mendorong pengelolaan data yang valid dan akuntabel oleh para Aparatur Sipil Negara sebagai garda depan pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah, maka kegiatan Bimtek dengan tema Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD memiliki nilai urgensi dan praktis bagi peningkatan kompetensi aparatur pengelola data dan informasi.
Tinggalkan Balasan