Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, bersama Kejaksaan Negeri Ternate resmi menandatangani nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) tentang pembentukan dan pelaksanaan Rumah Restorative Justice di wilayah Kota Ternate.

MoU antara kedua pihak ini ditandatangani langsung Wali Kota M Tauhid Soleman bersama Kepala Kejaksaan Negeri Abdullah di lantai tiga Kantor Wali Kota Ternate, Rabu (27/4).

Abdullah dalam sambutannya memberi apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemkot Ternate, terutama Wali Kota, yang ikut memberikan dukungan terhadap program Rumah RJ.

Abdullah menjelaskan, RJ merupakan terobosan hukum yang di dalamnya terkandung budaya dan nilai-nilai masyarakat seperti yang ada di Kota Ternate yang dalam hal ini selalu menjunjung tinggi perdamaian dalam lingkungan masyarakat.

“Jika terjadinya sebuah tindak pidana atau hal-hal yang menimbulkan pidana, maka langkah awal adalah mendamaikan para pihak secara berjenjang mulai dari masyarakat, kepolisian hingga pada tingkat kejaksaan,” kata Abdullah.

Menurut dia, Rumah RJ dengan menggandeng kejaksaan untuk di Indonesia baru pertama kali di Pemkot Ternate.

Sementara itu, orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Ternate ini menyatakan di masa kepemimpinannya akan berkomitmen dalam mendukung program-program Pemkot Ternate.

“Kami siap melakukan pendampingan di semua kegiatan Pemerintah Kota Ternate,” ungkapnya.

Dia juga meminta seluruh jajaran Pemkot Ternate untuk tidak perlu khawatir dalam melaksanakan program pembangunan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Maka dari itu teman-teman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak perlu takut, laksanakan lah kegiatan yang digariskan oleh Wali Kota Ternate dan jika ada temuan-temuan yang memungkinkan menimbulkan dampak hukum maka kita akan menurunkan tim dan akan melihat secara bersama-sama,” katanya.

Sementara Wali Kota M Tauhid Soleman atas nama Pemerintah Daerah Kota Ternate berterima kasih atas kerja sama yang ditandai dengan penandatangan MoU ini guna memperkuat masalah hukum yang ada di Kota Ternate.

“Sehingga proses perselisihan hukum masyarakat tidak semuanya harus diselesaikan di pengadilan semata, dan ini merupakan terobosan hukum yang difasilitasi institusi negara seperti Kejaksaan Negeri,” ungkap Tauhid.

Ia mengatakan, pembentukan Rumah RJ di wilayah Kota Ternate diharapkan dapat membantu Pemkot Ternate dalam menangani kepastian hukum di dalam masyarakat yang berselisih.

“Memang euforianya hukum ini selalu diarahkan ke pengadilan. Hanya saja kita berharap segala permasalahan tidak harus diakhiri dengan hukum, namun harus ada cara damai atau kekeluargaan sebagimana budaya masyarakat Ternate,” terangnya.

Pemkot Ternate, lanjut dia, juga sangat cepat merespon surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait pembentukan Rumah RJ.

“Dan itu Kota Ternate dianggap sebagai salah satu daerah yang mampu menerjemahkan perintah Kejagung RI dan itu menjadi baik di mata hukum Indonesia karena kita melangkah lebih jauh dibandingkan dengan daerah lain,” pungkasnya.