Tandaseru — Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan tetap akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades Cempaka.

Meski di sisi lain, PSU ini mendapat penolakan sebagian warga. Warga bahkan sempat berunjuk rasa di kantor bupati menolak PSU beberapa hari lalu.

Anggota Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Pulau Morotai Marwan Sidasi menyatakan keputusan tim tidak bisa diganggu gugat. Ia bahkan mempersilakan warga yang keberatan dengan PSU menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Dalam Permendagri, penyelesaian sengketa Pilkades dilakukan oleh bupati atau wali kota. Nah, Pak Bupati memberikan kewenangan kepada kita melalui SK, maka kita harus laksanakan tahapan ini. Karena yang namanya Pilkades ada yang menang dan ada yang kalah,” ujar Marwan, Senin (25/4).

“Dari kami sudah jelas. Oleh karena itu kalau tidak puas silakan ke PTUN. Itu lebih pas sebenarnya karena itu kami kira ini sudah final,” tegasnya.

Ia menambahkan, tugas Tim Penyelesaian Sengketa sudah selesai pasca diterbitkannya keputusan PSU.

“Kalau soal tolak menolak PSU itu bukan ranahnya kami, karena ranahnya kami sudah selesai,” tandas Marwan yang juga Staf Ahli Setda Pulau Morotai.

Sebelumnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Pulau Morotai menggelar unjuk rasa tolak PSU Desa Cempaka.

Dalam tuntutan aksi itu, warga mendesak Bupati Benny Laos segera melantik calon kepala desa nomor urut 02 Hun Ayang yang memenangkan Pilkades 15 Desember 2022 dengan suara 117.