Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menunda paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) 5 tahun kepemimpinan Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma, Jumat (22/4). Penundaan ini disebabkan Bupati Benny yang tak berada di Morotai.
Penundaan ini merupakan kesepakatan para anggota DPRD yang mewajibkan paripurna penyampaian LKPJ harus dilakukan langsung oleh Bupati. Agenda paripurna pun dialihkan ke paripurna penutupan masa sidang.
Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Pulau Morotai, Jufri Kube, ketika dikonfirmasi tandaseru.com membenarkan penundaan paripurna LKPJ lantaran Bupati Benny masih berada di luar daerah.
“Untuk yang LKPJ 5 tahunan itu dipending hari ini. Dipending dengan beberapa anggota berembuk karena pimpinan tidak ada di Morotai atau tidak ada di tempat. DPRD tidak mau paripurna tanpa Bupati, karena LKPJ 5 tahunan langsung disampaikan pimpinan daerah,” kata Jufri.
Berdasarkan rapat Banmus, kata Jufri, DPRD memutuskan paripurna harus dihadiri Bupati. Karena itu, paripurna ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
“Kita belum tahu juga (kapan akan digelar),” ujar Jufri.
Sementara itu, Kabag Humas Setda Pulau Morotai Takdir Abd Aziz yang dikonfirmasi terpisah mengatakan Bupati Benny memang masih berada di luar daerah.
“Tadi paripurna hanya internal saja jadi SKPD tidak diundang,” ucap Takdir.
Tinggalkan Balasan