Tandaseru — Pemerintah telah memberikan izin mudik lebaran atau pulang kampung bagi masyarakat, termasuk aparatur sipil negara atau ASN.

Meski begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang melaksanakan mudik lebaran menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Menindaklanjuti SE tersebut, Sekretaris daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir mengingatkan ASN atau pejabat yang memiliki mobil dinas agar mematuhi aturan.

“Semua ASN harusnya mematuhi larangan tersebut (tidak gunakan mobil dinas saat mudik Lebaran),” ujar Samsuddin, Minggu (17/4).

Mantan Pj Bupati Pulau Morotai ini menegaskan, jika kedapatan ASN yang melanggar bakal ditindak sesuai regulasi yang berlaku.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kata Sekprov, akan mengkaji SE MenPAN RB tersebut untuk melihat apakah perlu dibuatkan surat edaran sekretaris daerah atau tidak.

“Nanti kita lihat hasil kajiannya, apakah langsung disosialisasikan SE MenPAN RB atau kita buatkan SE Sekretaris Daerah,” imbuhnya.

Orang nomor tiga di Pemprov Malut ini juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan saat mudik nanti.

“Semoga kita semua tetap terlindungi dari Covid-19,” pungkasnya.