Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, di tahun anggaran 2022 ini kembali menggelontorkan dana untuk penerbitan sertifikat tanah yang merupakan aset pemkot.

Ada 250 bidang tanah dari 1.005 bidang tanah yang direncanakan penerbitan sertifikatnya.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Salim Albaar mengatakan, untuk 250 bidang tanah yang bakal disertifikasi itu Pemkot Ternate menyiapkan anggaran senilai Rp 2.330.000.000.

“Untuk 2022 dianggarkan sebesar Rp 2.330.000.000 di Perkim. Kemudian target untuk pembuatan sertifikat itu dengan dibantu KPK nanti sekitar 250 sertifikat,” jelas Salim kepada tandaseru.com, Kamis (7/4).

Setelah penerbitan sertifikat, kata Salim, maka seluruh aset tersebut akan diarsipkan oleh Bidang Aset BPKAD Kota Ternate.

Salim bilang, dari 1.005 bidang lahan belum bersertifikat 500 lebih bidang di antaranya adalah lahan yang kini telah dibangun badan jalan. Lahan yang di atasnya badan jalan itu pun tetap harus dibuatkan sertifikat.

“Makanya itu pas pertemuan KPK itu sempat diajukan Kepala BPKAD yang lama Pak Taufik, maksudnya kalau bisa lebih ringan biayanya karena tanah 500 sekian tersebut di atasnya adalah jalan. Jadi kalau bisa biayanya ringan bila perlu gratis gitu, supaya lebih cepat selesai 1.005 bidang tanah ini,” ungkapnya.

Sementara itu selain di tahun 2022, sebelumnya tahun 2021 Pemkot Ternate juga sudah mengajukan berkas pendaftaran sebanyak 200 berkas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dari 200 berkas lahan yang diajukan itu, ada sebanyak 158 bidang tanah yang sertifikatnya sudah diterbitkan oleh BPN sedangkan sisanya sebanyak 42 bidang tanah sertifikatnya kini masih diproses.

“Jadi, untuk total 2021 itu 1.193 bidang tanah aset milik Pemkot Ternate dan yang sudah bersertifikat itu totalnya 188 bidang tanah, sedangkan yang belum bersertifikat itu 1.005 bidang tanah,” pungkasnya.