Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil sitaan Operasi Pekat Kie Raha I. Kegiatan rutin kepolisian ini dalam rangka menyambut Ramadan 1443 Hijriah bebas miras.

Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman mapolres disaksikan Kapolres AKBP Tri Okta, Sekretaris Daerah EJ Papilaya, dan Kasdim 1508/Tobelo Mayor R Nuryadin.

Tri Okta mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Pekat Kie Raha 2022 dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan tahun 2021. Ini bertujuan menekan peredaran miras di Halut menyambut bulan suci Ramadan.

“Saya berharap kegiatan razia miras ini tidak berhenti sampai di sini. Dengan kegiatan razia miras saya berharap agar kita sama-sama dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa miras merupakan sumber dari berbagai masalah,” ucapnya.

Sekadar diketahui, miras yang dimusnahkan sebanyak 900 liter untuk temuan 2021, serta 220 liter, 136 botol, dan 98 kantong plastik untuk 2022.