Tandaseru — Kebocoran penerimaan pajak pertambangan di wilayah Provinsi Maluku Utara bernilai ratusan miliar rupiah. Kebocoran ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menjelaskan, piutang pajak di sektor pertambangan di Maluku Utara berupa penerimaan negara bukan pajak untuk iuran tetap sebesar Rp 11,7 miliar, pajak royalti USD283.000 per triwulan I tahun 2022, dan izin pinjam pakai kawasan hutan Rp 70,3 miliar.
“Ini baru pajak PNBP untuk iuran tetap, pajak royalti, dan pajak IPPKH belum ditambahkan dengan pajak kendaraan alat berat dan mineral bukan logam,” ujarnya di Kota Ternate, Kamis (31/3).
Dian bilang, pemerintah provinsi memiliki kewenangan menarik pajak air permukaan dan pajak kendaraan alat berat.
“Pertanyaannya, pemprov sudah melakukan penagihan ke perusahaan-perusahaan ini belum,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir menuturkan, Pemprov Malut berharap agar KPK juga dapat memfasilitasi kekurangan pemerintah daerah dalam sektor pendapatan.
“Akan kita minta dukungan juga ke mereka, saya rasa ini baik, karena menyangkut aset bangunan di kota ternate, dan aset tanah juga difasilitasi oleh KPK,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malut, Zainab Alting, menurutnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pertambangan diyakininya akan meningkat apabila ada kerja sama dengan KPK.
“Selama ini yang kita hadapi adalah masalah pajak pertambangan ini, untuk itu saya berharap agar adanya dukungan KPK,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.