Tandaseru — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ardiani Radjiloen, mencurahkan keresahannya di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ardiani mengungkapkan ketakutannya akan melonjaknya angka pengangguran seiring perubahan regulasi pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkannya dalam rapat dengan Tim Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK di Kota Ternate membahas tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tambang, Rabu (30/3).
Ardiani memaparkan, jumlah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) di Halmahera Selatan saat ini sebanyak 2.000 orang lebih. Jumlah ini tergolong paling banyak dari seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara.
“Kebetulan, Pak, dinas yang saya pimpin ini menyangkut dengan ketenagakerjaan,” ujar Ardiani.
Jumlah ini, kata mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemda Halsel ini, terbagi atas tenaga kesehatan, guru, dan cleaning service.
“Ada yang sudah mengabdi hingga 10 tahun lamanya,” katanya.
Ia mengaku khawatir adanya peraturan pemerintah tentang penghapusan tenaga PTT atau honorer yang digantikan dengan PPPK. Pasalnya, akan terjadi lonjakan pengangguran yang signifikan.
“Gimana nih, Pak, apa yang harus kita sampaikan ke mereka yang ada di sana? Jika pemerintah tidak memperhatikan nasibnya, siapa lagi?” ungkapnya.
Sementara perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan, sambungnya, memiliki kriteria khusus.
“Mohon penjelasannya, Pak, karena kalau meningkatnya TKA tentu membawa dampak PAD, namun meningkatnya PTT membebani PAD maka kita harus melihat ini sebagai beban bersama. Ingat, PTT juga bagian dari warga negara Indonesia,” ujar Ardiani.
Ketua Satgas Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria saat dikonfirmasi usai rapat mengaku akan berbicara langsung dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi.
“Kalau bisa langsung ke Presiden supaya dikasih perhatian ya,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan