Tandaseru — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Jainudin Hi. Samad mengklaim penyalahgunaan narkotika di Morotai amat minim. Dalam setahun, BNN hanya menemukan tiga kasus.

“Orang menggunakan narkotika seperti jenis ganja cuma berapa sih, hampir tidak ada. Satu tahun cuman tiga kasus. Itu pun dari Tobelo,” ungkapnya belum lama ini.

“BNN sekarang dengan program Desa Bersinar, yang saya masukkan kategori desa rawan itu kan sebenarnya aibon dan minuman keras, bukan narkotika,” sambung Jainudin.

Berbeda dengan narkotika yang minim, Jainudin mengakui peredaran ilegal lem aibon masih terbilang memprihatinkan. Bahkan sebagian besar pengisap lem adalah anak muda.

“Ini narkotika yang disebut dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Dia tergolong zat adiktif,” ujarnya.

Menangani maraknya penyalahgunaan lem aibon, BNN berkolaborasi dengan Satpol PP dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi.

“Kemarin saya buat rapat dan kami bicarakan terkait itu, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, kemudian Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Meski lem bukan fokus utama BNN, penyalahgunaan zat adiktif ini disebutnya merusak generasi muda sehingga harus dibasmi. Ia mengaku telah melakukan sosialisasi bahaya ngelem kepada remaja.

“Saya sampaikan yang namanya efek dari lem aibon itu kan merusak otak secara permanen dan nggak bisa direhabilitasi kalau orang sudah kecanduan,” cetusnya.

Menurutnya, ada indikasi lem aibon dipasok pihak-pihak tertentu. Sebab berdasarkan hasil pengecekan di toko-toko tak lagi menjual lem tersebut.

“Karena ketika kita cek di lapangan, toko-toko sudah tidak jual lem. Kenapa barang itu ada di Morotai? Berarti ada yang pasok dan ada yang ‘bermain’,” tegasnya.

“Yang ‘bermain’ saya harap kalau bisa kita komprensif kita lihat lagi, karena yang namanya oknum kita harus pisahkan dengan institusi,” tandas Jainudin.